Kamis, 19 Mei 2011

SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK

Pada era globalisasi saat ini banyak bermunculan istilah atau konsep-konsep baru dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan perekonomian- baik pada level ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Bahkan konsep-konsep baru tersebut telah mengarah ke ”teori-teori” baru yang ”melengkapi”, ”dipertentangkan” bahkan ”menggantikan” beberapa konsep atau teori ”lama”. Beberapa contoh konsep tersebut diantaranya adalah digital economy, economic of internet, knowledge based economy, e-commerce, e-marketing, e-business, e-finance, e-banking, e-money, digital cash, dan less-cash society. Semua konsep-konsep baru tersebut berkaitan dengan perkembangan dan penerapan TIK pada berbagai sektor perekonomian.

Terbentuknya masyarakat digital tersebut di didorong oleh perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang bisnis yang selanjutnya disebut Electronic business atau disingkat E-business. E-Business atau Electronic business dapat didefinisikan secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem yang terotomasi. Digitalisasi segala aktivitas ekonomi/bisnis mendasari terbentuknya “Digital Economy/e-Business” Surat Elektronik, audio/video dll.

Beberapa pernyataan yang menarik terkait dengan topik ini adalah ”Apakah masyarakat digital sudah terbentuk, atau minimal ada tanda-tandanya di Indonesia?”, ”Bagaimana potensi digital economy untuk Indonesia yang masih menghadapi masalah kesejahteraan?”, ”Bagaimana perkembangan teknologi E-banking di Indonesia dikaitkan dengan pembentukan masyarakat digital di Indonesia?”, serta “Bagaimana persepsi masyarakat tentang penggunaan E-Banking?”. Ulasan terhadap dua pertanyan pertama merupakan pondasi mengenai pentingnya TIK dalam sektor perekonomian, yang dilengkapi posisi Indonesia dalam hal pemanfaatan TIK di lingkungan global

POSISI INDONESIA DALAM PEMANFAATAN TIK

OECD mendefinisikan Teknologi Informasi dan Komunikasi, selanjutnya disebut TIK, sebagai rangkaian kegiatan yang difasilitasi peralatan elektronik yang mencakup pengolahan, transmisi, dan penyajian informasi. TIK merupakan konvergensi dari tiga wilayah yaitu teknologi informasi, data dan informasi, serta masalah-masalah sosioekonominya. Jadi berbicara mengenai TIK tidak hanya sebatas teknologinya itu sendiri tetapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan dampak dari teknologi tersebut. Dengan kata lain, penguasaan dan penerapan TIK secara umum seiring dengan berbagai dampal positif dan negatif yang ditimbulkannya. Bagaimana tingkat penetrasi atau adopsi TIK di Indonesia untuk tahun 2006, dapat dilihat pada Tabel berikut ini.

Indikator Indonesia Rata-rata Asia Rata-rata Dunia
Total Telpon per 100 penduduk 34,87 44,92 60,04
Cellular Mobile per 100 penduduk 28,30 29,28 40,91
Main Telpon per 100 penduduk 6,57 15,81 19,39
Internet users per 100 penduduk 7,18 11,57 17,39
Broadband subsciber per 100 penduduk 0,05 2,71 4,30

Jenis-Jenis Teknologi E-Banking

Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.

Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

ALAT PEMBAYARAN MENGGUNAKAN KARTU DI INDONESIA

Belakangan ini masyarakat perkotaan di Indonesia mulai terbiasa untuk menggunakan alat pembayaran non tunai untuk berbagai keperluan pembayaran, antara lain kartu kredit, kartu debet, kartu ATM dan kartu prabayar. Penggunaan kartu prabayar diyakini akan menjadi trend mekanisme pembayaran di masa mendatang, misalnya untuk membayar bahan bakar di pompa bensin, tiket tol, pembelian barang dan berbagai jasa-jasa lainnya.

Semua proses aktivitas pembayaran melalui berbagai jenis alat pembayaran ini diproses oleh berbagai penyelenggara sistem pembayaran seperti bank dan nonbank. Institusi inilah yang nantinya menyelenggarakan jasa mulai proses pengiriman dana, kliring hingga settlement. Pemakaian kartu prabayar dalam mekanisme transaksi adalah bagian dari evolusi alat pembayaran dari uang tunai sampai ke bentuk-bentuk non-tunai. Misalnya alat pembayaran dalam bentuk kertas (paper based) seperti cek, wesel, bilyet giro hingga ke elektronik seperti kartu prabayar hingga ke wujud digital (digital cash).

Jumlah kartu plastik (Kartu Kredit, ATM, Debit, dan pra bayar) di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun, seperti yang dilaporkan oleh Bank Indonesia pada tabel di bawah ini. Sampai bulan Juli 2007 tercatat 54 bank yang menerbitkan kartu ATM dan 21 penerbit kartu kredit yang terdiri atas perbankan, lembaga selain bank dan unit usaha syariah bank. Jumlah bank yang menerbitkan kartu ATM sekaligus kartu debit tercatat sebanyak 37 bank. Sedangkan kartu prabayar baru diterbitkan hanya oleh dua nama penerbit yaitu Telekomunikasi Indonesia dan Telekomunikasi Selullar.

PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI E-BANKING

Intensitas penggunaan layanan transaksi berbasis kartu di Indonesia memang cenderung semakin meningkat. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat digital- khususnya less-cash society di Indonesia mulai terbentuk. Memang masyarakat digital tersebut masih tergolong minoritas. Sebagai ilustrasi, jika jumlah kartu plastik sebanyak 41.172.551 dibagi jumlah penduduk Indonesia- yang tercatat sebanyak 225 juta pada tahun 2006, maka kartu plastik per kapitanya adalah 0.18. Angka tersebut bisa diartikan bahwa hanya 18 dari 100 orang Indonesia yang mempunyai kartu plastik. Jumlah masyarakat digital tersebut relatif tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Sebagai contoh, di Amerika Serikat persentase keluarga yang menggunakan berbagai jenis kartu plastik tersebut untuk tahun 2003 saja sudah mencapai 65% untuk kartu ATM, 54% untuk Debit Card, 73% untuk Prepaid Card, dan 6% untuk Smart Card (The Fed, 2004).

Perbedaan tingkat penetrasi layanan E-banking tentunya sangat menarik untuk dikaji, terutama dikaitkan dengan faktor-faktor pendorong atau penghambat penetrasi E-Banking tersebut di masyarakat. Tingkat penerimaan inovasi teknologi selain dipengaruhi oleh karakteristik demografi dan sosioekonomi, juga dipengaruhi oleh persepsi masyarakat tentang teknologi tersebut serta karakteristik dari berbagai jenis layanan E-banking itu sendiri. Untuk kasus di Amerika Serikat, pemanfaatan layanan perbankan berbasis komputer (computer banking) disebabkan oleh faktor kemudahan layanan- disebutkan oleh 79 persen responden dan penghematan waktu-disebutkan oleh 71 persen responden. Hasil survey lainnya menunjukkan faktor kesediaan layanan E-banking yang 24 jam menjadi faktor penting lainnya (The Fed, 2004). Memang ada faktor lain yang cenderung menjadi penghambat yaitu aspek keamanan dan kerahasiaan dari layanan E-banking.

ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM

Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.

Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).

Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement.

Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya. Jumlah dan nilai transaksi RTGS menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://www.scribd.com/doc/8863667/Kamus-Perbankan
http://adefahmi.wordpress.com/2011/05/15/tugas-softskill-sistem-perbankan-elektronik/

Rabu, 06 April 2011

TUGAS SOFTSKILL 2 TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

1. Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
A. PENYIMPANAN UANG
B. KIRIMAN UANG (transfer)
C. KLIRING (clearing)
D. INKASO (Collection)
E. SAFE DEPOSIT BOX
F. BANK CARD
G. BANK NOTE
H. TRAVELLERS CHEQUE
I. LETTER OF CREDIT (L/C)
J. BANK GARANSI
K. MENERIMA SETORAN-SETORAN
L. MELAKUKAN PEMBAYARAN
M. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
N. PINJAMAN (KREDIT)
O. INTERNET BANKING

2. KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau
pun ke luar negeri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal
tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.

KLIRING (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini
dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring
merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.



INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.

SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di
luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR)
dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu
bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
- valuta mata uang
- kurs nilai valuta asing
- konversi penyesuaian
- kurs konversi penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
o Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
o Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual

BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya,
yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi

TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya
digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
memberikan kemudahan berbelanja
mengurangi resiko kehilangan uang
memberikan rasa percaya diri
dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi
biasanya tidak ada biaya apapun

LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).

Mekanisme Letter of credit :



BANK GARANSI
Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana
(kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan
sesuai dengan perjanjian.

Mekanisme Bank Garansi :



3.
-Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

-Simpanan Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainya yang dapat dipersamakan dengan itu.Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu

-Simpanan Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.

4.
RUMUS :

Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari
365 atau 366 (tahun kabisat)

= Rp 60.000.000 x 2 % x 18
365
= Rp 59178,028

5.
Tanggal Jumlah hari mengendap Keterangan Jumlah (Rp) Saldo
01 Agustus 2010 6 Saldo 700.000 700.000
07 Agustus 2010 5 Tarik tunai 200.000 500.000
12 Agustus 2010 7 Transfer masuk 600.000 1.100.000
19 Agustus 2010 7 Setor Kliring 100.000 1.200.000
26 Agustus 2010 6 Tarik tunai 1.000.000 200.000
SALDO HARIAN
1 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 700.000 = 1841,09
365
7 agustus 2010 = 16% x 5 x Rp 500.000 = 1095,89
365
12 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.100.000 = 3375,34
365
19 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.200.000 = 3682,19
365
26 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 200.000 = 526,02
365 +
10520,53
Pajak 15 % = 1578,08 -
Bunga 8942,45
Saldo = 200.000 +
Saldo akhir = 208.942,45

REFERENSI :



Selasa, 08 Maret 2011

HAL - HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERBANKAN

UANG

Adalah alat tukar yang nominal nya sudah di sepakati oleh semua orang yang bersangkutan. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

JENIS - JENIS UANG

Jenis uang dapat di bagi dua yaitu :

* Uang Kartal.
Yaitu, uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas.

* Uang Giral.
Yaitu, merupakan surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

BANK

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

KLASIFIKASI BANK

Bank berdasarkan fungsinya :

1. Bank umum (komersial + syariah)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional
Bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi
bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing
bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran
bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank devisa
bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa
bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional
bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah
bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

DEREGULASI PERBANKAN

Deregulasi perbankan merupakan liberalisasi pada sektor perbankan dalam rangka menciptakan lingkungan operasi yang mendukung demi terwujudnya kondisi perbankan yang sehat selain itu deregulasi dapat diinterptretasikan mengurangi hambatan-hambatan yang tidak perlu, yang disebabkan oleh produk hukum yang diciptakan oleh aparatur pemerintah.
Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi yang diambil pemerintah Indonesia adalah upaya untuk membangun suatu system perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982 / 1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar.

SUMBER DANA BANK

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.
Terdapat tiga sumber dana bagi bank, yaitu :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana Intern)
Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar pencarian dana sendiri diperoleh dari :
- setoran modal pemegang saham
- cadangan bank (laba tahun lalu)
- laba bank yang belum dibagikan (modal sementara)

2. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana ekstern)
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Sumber dana ini cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Contoh sumber dana ini ni :
- Giro
- Tabungan
- Deposito

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
Dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Biasanya dana ini relatif lebih mahal dan siftnya hanya sementara waktu. Peroleh dana ini antara lain :
- Kredit Likuiditas Bank Indonesia, merup. Kredsit dari BI bagi bank yang mengalamu kesulitan likuiditas.
- Pinjaman Antar Bank (call money), biasanya dilakukan bank jika mengalami kalah kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
- Pinjaman dari bank-bank luar negeri
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini bank yang menerbitkan SBPU yang kemudian diperjualbelikan pad apihak yang berminat.

ALOKASI DANA

Manajemen Alokasi Dana

Jenis alokasi dana

a) Simpanan Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pasar sasaran giro adalah seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang dalam profesinya membutuhkan bantuan jasa bank untuk menyelesaikan transaksi pembayarannya.

Pengertian giro menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non-tunai (pemindahbukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non-tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).

Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pembawa cek. Berarti bank harus membyar sejumlah uang kepada siapa saja jika cek tersebut memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh bank.

Syarat-syarat penarikan cek yang ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya dana yang cukup.
2. Adanya materai yang cukup.
3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek.
4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama.
5. Memperhatikan masa kadaluwarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut.
6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan).
7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang.
8. Resi cek yang diberikan kenasabah sudah kembali.
9. Endorsment cek benar jika ada.
10. Kondisi cek sempurna tidak cacat.
11. Rekening nasabah belum ditutup.
12. Dan syarat-syarat lainnya.

Dalam praktik sehari-hari terdapat beberapa jenis cek yang sudah ada di masyarakat dewasa ini antara lain:

a. Cek atas unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.

b. Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut.

c. Cek silang
Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi tanda dua tanda silang. Cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro.

d. Cek mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.

e. Cek kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia artinya jumlah dana yang tertulis didalam cek tidak dapat dibayar karena dana yang yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil.

Pengertian Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukua sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada phak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau yang lainnya.

Daftar Pustaka, referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://fakhrurrazypi.wordpress.com/tag/pengertian-lembaga-keuangan/
http://syadiashare.com/pengertian-uang-dan-jenis-jenis-uang.html
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-bank/
http://syahrezagundar.blogspot.com/2010/10/deregulasi-perbankan.html
http://kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/file/3199/Materi+2+SumberDanaBank.pdf
http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893861

Minggu, 02 Januari 2011

TUGAS SIA 3

Tugas 1



Beberapa orang berpendapat bahwa akuntan seharusnya memusatkan perhatian hanya pada laporan keuangan dan memberikan urusan desain serta persiapan laporan manajerial pada spesialis system informasi. Apa sajakah kelebihan dan kelemahan pendapat ini?? Sejauh manakah akuntan seharusnya terlibat dalam pembuatan laporan yang melibatkan berbagai hal di luar ukuran keuangan, yang dipergunakan untuk mengukur kinerja?? Mengapa demikian ??

Kelebihan

1. seorang akuntan dapat fokus pada pekerjaan nya
2. Akuntan tidak melakukan pekerjaan yang tidak perlu

Kelemahan

1. Akuntan tidak perlu mengikuti urusan lain

Akuntan hanya boleh ikut campur dalam hal pengerjaan laporan, tetapi hanya sebatas informasi yang di butuhkan dalam pembuatan laporan.



Tugas 2



Pembagian tugas secara efektif kadang-kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Elemen-elemen pengendalian internal apa yang menurut anda dapat mengimbangi ancaman tersebut ??

Pada bisnis kecil yang perlu di perhatikan adalah untuk menaikan penghasilan, tercukupnya modal, dalam bisnis kecil modal sangat di perlukan oleh karena itu para pebisnis kecil ingin mendapatkan keuntungan dari modal yang di keluarkan, untuk itu para pebisnis ini melakukan yang namanya pembagian tugas untuk menpercepat kinerjanya, dan memperoleh keuntungan lebih.

Untuk itu para pebisnis harus memiliki modal yang besar untuk memenuhi bahan-bahan yang akan di produksi, apabila pebisnis tidak memiliki modal besar, pebisnis harus memulai bisnis dengan perlahan-lahan namun harus memiliki ciri khas agar bisa maju dan memiliki cukup modal untuk membesarkan bisnisnya.



Tugas 3



Secara teoritis, suatu prosedur pengendalian perlu digunakan jika keuntungannya melebihi biayanya. Jelaskan cara memperkirakan keuntungan dan biaya dari pengendalian berikut ini :

1. Pemisahan tugas
2. Prosedur perlindungan data



1. Pemisahan tugas perlu di lakukan pada bisnis kecil, bila pemisahan tugas di lakukan dampak yang terjadi adalah dampak positif,yaitu keuntungan yang dapat dengan cepat kembali,karna kinerja kerja yang cepat,bila dalam biaya tidak perlu keluar lebih banyak,karna biasanya bisnis kecil ridak begitu banyak pekerja.
2. Prosedur perlindungan data, sangat perlu untuk melindungi data dari para pencuri data yang ingin merusak dan mengambil data yang kita punya.

Keuntungannya dapat mencegah kerugian yang di sebabkan oleh kehilangan data. Dan dalam biaya dapat menambah hasil dari biaya atau keuntungan bisnis

Selasa, 19 Oktober 2010

Tugas SIA Resiko dan Pajanan

Resiko dan Pajanan

1. Ketika anda ke bioskop, anda membeli tiket yang sudah di beri nomer dari kasir. Tiket tersebut kemudian di berikan kepada seseorang yang menunggu di depan di depan pintu bioskop. ketidak beraturan jenis apa yang ingin di hindari olaeh bioskop taersebut ? pengenda;lian apa yang digunakan untuk menghidari dari ketidak beraturan tersebut ? resiko dan pajanan apa yang dapat anda indentifikasikan ?

jawab :

a. Ketidak beraturan yang ingin di hindari adalah ketidak beraturan paada saat masuk orang akan langsung ketempat duduk yang sudah di tentukan jadi orang tersebut tidak duduk di tempat di sebarang tempat jadi lebih teratur.
b. Pengaendalian nya adalah dengan cara memberi nomor pada tiket nya jadi semua penonton nya dapat di tentukan
c. Resiko nya adalah apabila tiket nya tidak di beri nomor maka akan berantakan dan apabila tidak ada yang menjaga di depan pintu masuk bioskop nya maka orang sembarangan masuk nya. Pajanan nya adalah bila tidak di jaga di depan pintu maka orang akan masuk sembarangan dan tidak membeli tiket dan apa bila tidak di beri nomer maka akan tempat duduk akan tidak teratur menyebabkan orang egan untuk nonton bioskop.

2. Pembagian atas tuugas efektif kadang - kadang tidak layak secara ekonomis pada bisnis kecil. Berikan pendapat anda mengenai pernyataan tersebut ?

jawab :

Karena apabila tugas tidak di bagikan maka akan ada tugas yang ganda misalnya ada pegawai yang merangkap sebagai ob jadi kerjaan nya sebagai pegawai tidak berjalan dengan lancar akan ada ketidak beraturan dalam tugas.