Senin, 22 Februari 2010

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

PENDAHULUAN

Makalah ini membahas tentang bagaimana setiap warga negara indonesia berhak mendapat kan hak nya. Dalam masalah ini hak dalam mendapatkan pendidikan yang tertuang dalam Undang - Undang Dasar 1945 dalam pasal 31. Karena pendidikan merupakan bagian terpenting dalam suatu negara khusus nya negara Indonesia, jika sumber daya manusia di Indonesia bagus maka akan dapat menghasilkan sesuatu yang sangat berguna bagi bangsa nya sendiri. Tetapi di negara yang bangsa lain bilang Indonesia adalah surga dunia banyak sekali di temui warga negara yang tidak mendapatkan hak mendapatkan pendidikan.

ISI.

Pasal 31 UUD 1945 adalah pasal yang mengatur tentang pendidikan berikut ini adalah isi pasal 31 dari ayat 1 sampai dengan 4.

Pasal 31 UUD 45 yg baru setelah diamendemen:

*Ayat (1)
Setiap warga berhak mendapat pendidikan.

*Ayat (2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.

*Ayat (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

*Ayat (4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Serta, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

PERMASALAHAN

Dalam ayat - ayat diatas dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Maksudnya setiap warga negara berhak unutk mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali, tetapi dalam kenyataan nya banyak warga negara di Indonesia yang masih minim akan pendidikan sehingga mereka tidak dapat mencari nafkah dengan layak. Padahal pendidikan sangatlah penting untuk menaikan taraf hidup manusia. Dalam ayat diatas juga dikatakan bahwa warga negara itu wajib mengikuti pendidikan dan negara akan membiayai tetapi pendidikan di indonesia meruapakan banrang yang sangat mahal walaupun sudah ada sekolah gratis tapi itu masih belum merata sehingga warga negara belum dapat memenuhi kewajiban nya begitupun negara nya.

KESIMPULAN

Pendidikan merupakan suatu keharusan yang harus dijalani oleh setiap warga negara dan negarapun harus memenuhi kebutuhan akan pendidikan itu demi memajukan kecerdasan bangsa yang berguna di masa yang akan datang.

HARAPAN PENULIS

Saya berharap pemerintah yang ada sekarang dapat lebih konsentrasi dalam pendidikan walaupun sekarang sudah ada kemajuan semoga kemajuan ini tidak berhenti sampai disini.